DO THE BEST & BE THE BEST WITH LILIANA!

Mutiara Inspirasi... adalah sarana berbagi untuk hidup yang lebih bermakna... berbahagia karena selalu memiliki prinsip "Lakukan yang Terbaik!" maka yang terbaik akan datang satu saat kepada Anda. Jadi jangan tunda-tunda lagi...jadikan hidup ini berarti...hari esok kita tidak pernah tahu apakah kita akan mencapainya... hari kemarin sudah berlalu dan tak akan pernah kembali... hari ini adalah anugrah yang terindah... Salam Love & Wisdom, LILIANA WAHYUDI

Selasa, 31 Maret 2009

Kerja Lembur dan Upah Lembur

Apakah Anda pernah diminta untuk lembur? Perusahaan dapat meminta kesediaan Anda para pekerja untuk melakukan pekerjaan lembur bilamana diperlukan. Tetapi tentu saja tidak dibenarkan bekerja lembur setiap hari secara terus-menerus. setiap kerja lembur harus dilengkapi dengan surat penugasan kerja lembur dari atasan yang berwenang.

Dalam keadaan luar biasa atau darurat, pengusaha dapat mewajibkan pegawai atau karyawan melakukan kerja lembur, misalnya bila terjadi kebakaran, gedung roboh, banjir, gempa, kerusuhan, dan lain-lain.

Upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan perundangan sebagai berikut :

1) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

a. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

3) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

4) Perhitungan upah biasa sejam adalah 1/173 dari upah sebulan; atau 3/20 dari upah sehari; atau dalam hal kerja borongan 1/7 dari upah rata-rata sehari.


Demikian penghitungan lembur semoga bermanfaat. Namun penghitungan ini biasa diberlakukan untuk level clerk - staf.

Di atas itu (supervisor) biasanya sudah tidak dihitung lembur lagi.




Sumber utama dari : Payaman Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2003

LILIANA WAHYUDI

LILIANA  WAHYUDI
Trainer, Public Speaker & Motivator

BREAK YOUR LIMIT!

Lepaskan segala keraguan Anda...
Hadapi tantangan dengan berani
untuk menghalau keterbatasan
menghalau status quo

Hidup akan jauh lebih baik dan bermakna
ketika Anda berani mengalahkan musuh terbesar yaitu...
diri kita sendiri.