Dalam keadaan luar biasa atau darurat, pengusaha dapat mewajibkan pegawai atau karyawan melakukan kerja lembur, misalnya bila terjadi kebakaran, gedung roboh, banjir, gempa, kerusuhan, dan lain-lain.
Upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan perundangan sebagai berikut :
1) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
4) Perhitungan upah biasa sejam adalah 1/173 dari upah sebulan; atau 3/20 dari upah sehari; atau dalam hal kerja borongan 1/7 dari upah rata-rata sehari.
Demikian penghitungan lembur semoga bermanfaat. Namun penghitungan ini biasa diberlakukan untuk level clerk - staf.
Di atas itu (supervisor) biasanya sudah tidak dihitung lembur lagi.
Sumber utama dari : Payaman Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2003
